Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak seluruh transaksi jual beli dalam platform marketplace akan langsung dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berikut kriterianya.
Ketentuan ini mengacu pada sejumlah kriteria dan klaster pengecualian yang telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan, aksi pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini sengaja dirancang secara berimbang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan basis kepatuhan wajib pajak di sektor digital sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha berskala mikro.
"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," ucap Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).