Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Hari Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:19:00 WIB
Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya
Ilustrasi tak semua pedagang online dipungut pajak marketplace. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak seluruh transaksi jual beli dalam platform marketplace akan langsung dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berikut kriterianya.

Ketentuan ini mengacu pada sejumlah kriteria dan klaster pengecualian yang telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan, aksi pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini sengaja dirancang secara berimbang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan basis kepatuhan wajib pajak di sektor digital sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha berskala mikro.

"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," ucap Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut