Tersangka KSP Indosurya Bebas, Kejagung : Tak Dapat Mendesak Berkas Harus Lengkap

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung).

Dia juga menyebut, penyidik seharusnya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

"Sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya. 

Sebelumnya, tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya dan June Indria dibebaskan dari rutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan 120 hari. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut penyidik telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi karena diduga jaksa mengalami kendala. 

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya Sabtu (25/6/2022). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal