Tersangka KSP Indosurya Bebas, Kejagung : Tak Dapat Mendesak Berkas Harus Lengkap

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung).

Dia juga menyebut, penyidik seharusnya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

"Sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya. 

Sebelumnya, tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya dan June Indria dibebaskan dari rutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan 120 hari. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut penyidik telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi karena diduga jaksa mengalami kendala. 

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya Sabtu (25/6/2022). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
2 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
3 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Megapolitan
4 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal