Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

1 WNI Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:50:00 WIB
1 WNI Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja
Ilustrasi WNI yang terlibat sindikat judol di Hayam Wuruk Jakbar pernah bekerja di Kamboja. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkapkan terdapat satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar). WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja.

"WNI jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta sini, tapi yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra di Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). 

Sementara itu, Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. 

Sedangkan, satu orang yakni WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujar Wira. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut