1 WNI Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkapkan terdapat satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar). WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja.
"WNI jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta sini, tapi yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra di Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Sementara itu, Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Sedangkan, satu orang yakni WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Polri Ungkap Peran WNI di Sindikat Judol Internasional: Jadi Customer Service
"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujar Wira.