Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:26:00 WIB
Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati
Kejagung pamerkan barang hasil rampasan perkara di CFD Jakarta, Minggu (10/5/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang lelang hasil rampasan perkara di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (10/5/2026). Hal tersebut merupakan bagian dari kegiatan BPA Fair 2026 untuk menyosialisasikan kegiatan lelang dari hasil rampasan perkara yang ditangani Korps Adhiyaksa.

Pantauan di lokasi, aset-aset tersebut ditampilkan di Gate 6 Gelora Bung Karno (GBK), Jalan Jenderal Sudirman. Barang-barang tersebut berjejer rapi.

"Acara ini kami adakan untuk lebih membuka diri, untuk lebih mengukur integritas kita, untuk lebih mempercepat proses penjualan dalam rangka untuk pemulihan kerugian negara, dalam rangka untuk pemulihan kerugian masyarakat sebagai korban dari tindak pidana," kata Kepala BPA Kejagung, Kuntadi. 

Terlihat sejumlah kendaraan mewah dipajang seperti mobil Ferrari 488 yang dibuka dengan harga awal Rp6.595.215.000 (Rp6,59 miliar) dan sepeda motor Ducati Superleggera V4 yang dibuka dengan harga awal Rp1.473.959.000 (Rp1,47 miliar).

Kemudian, Harley Davidson Road Glide yang dibuka dengan harga Rp87.445.700 (Rp87,44 juta) dan Porsche 911 silver. 

Bukan hanya kendaraan, dalam kegiatan ini juga ditampilkan sejumlah tas mewah seperti Hermes, Dior, dan Louis Vuitton. Kemudian sejumlah perhiasan dan lukisan emas. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut