Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji

Nur Khabibi
Sidang kasus pungli rutan KPK (foto: MPI)

"Karena kami sebagai terdakwa," ujar Ridwan. 

Ridwan menjelaskan, pemotongan gaji itu bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dalam putusannya, Dewas menyatakan Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik lantaran menerima pungli dari tahanan. Dia dan yang lainnya kemudian disanksi pemotongan gaji.

"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal