Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji

Nur Khabibi
Sidang kasus pungli rutan KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pungli di rutan KPK kembali bergulir, Senin (11/11/2024). Salah satu terdakwa, Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50 persen gaji. 

Awalnya, Jaksa menanyakan status kepegawaian terdakwa di KPK. Ridwan mengaku masih berstatus sebagai pegawai lembaga antirasuah lantaran masih menerima gaji. 

"Sampai saat ini masih terima gaji?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan. 

Jaksa pun bertanya kenapa dia masih menerima separuh gaji tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
11 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
12 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal