Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Yuwantoro Winduajie
KPK menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

“Padahal ini kan mestinya kan untuk KPK kan bersifat khusus ya, lex specialis. Kita selama ini on the track-nya seperti itu. Kita selalu konsistennya itu mempertahankan Pasal 44 KPK untuk penyelidikan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah serta terdapat bukti yang dikumpulkan setelah penetapan tersangka.

Atas putusan itu, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan, mengembalikan barang bukti, serta membatalkan sejumlah tindakan hukum lain terhadap pemohon.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro atas Kasus Ijazah Jokowi

19 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

21 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

22 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal