“Padahal ini kan mestinya kan untuk KPK kan bersifat khusus ya, lex specialis. Kita selama ini on the track-nya seperti itu. Kita selalu konsistennya itu mempertahankan Pasal 44 KPK untuk penyelidikan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah serta terdapat bukti yang dikumpulkan setelah penetapan tersangka.
Atas putusan itu, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan, mengembalikan barang bukti, serta membatalkan sejumlah tindakan hukum lain terhadap pemohon.