JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Dalam putusan itu, penetapan status tersangka Indra dinyatakan gugur.
Diketahui, Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Merespons hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, mengaku menghormati putusan hakim.
Ia mengatakan tim biro hukum akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan KPK serta berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.
“Ya, apa pun ini sudah menjadi putusan pengadilan, putusan hakim, bagaimanapun juga kita tetap menghargai ya, kita menghormati putusan hakim,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Natalia menambahkan, pelaksanaan putusan praperadilan, termasuk pengembalian barang bukti hingga pembatalan status tersangka akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh penyidik.