Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Yuwantoro Winduajie
KPK menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Dalam putusan itu, penetapan status tersangka Indra dinyatakan gugur.

Diketahui, Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Merespons hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, mengaku menghormati putusan hakim.

Ia mengatakan tim biro hukum akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan KPK serta berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya.

“Ya, apa pun ini sudah menjadi putusan pengadilan, putusan hakim, bagaimanapun juga kita tetap menghargai ya, kita menghormati putusan hakim,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Natalia menambahkan, pelaksanaan putusan praperadilan, termasuk pengembalian barang bukti hingga pembatalan status tersangka akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh penyidik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

9 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

10 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

20 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal