Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim, Satu Truk Brimob Siaga di Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:55:00 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap nilai pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim capai ratusan miliar. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Nilai dugaan pemerasan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Budi juga menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan barang bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, dia menyebut ada uang tunai dalam valuta asing yang turut disita.

"(Barang bukti) ada dolar AS ada dolar Singapura" sambung dia.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 c KUHP.

"Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi," tandas Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut