Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Yuwantoro Winduajie
KPK menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

“Untuk melaksanakan putusan praper (praperadilan) itu kan nanti ada diamanatkan untuk pengembalian beberapa bukti dan lain sebagainya, nanti akan kita koordinasikan dengan teman-teman penyidik,” ucapnya.

Meski begitu, KPK menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan selama ini telah mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 44 yang mengatur kekhususan pada tahap penyelidikan. Natalia menjelaskan, dalam mekanisme KPK, penyelidikan tidak hanya untuk menemukan peristiwa pidana, tetapi juga harus menemukan minimal dua alat bukti.

“Di Pasal 44 undang-undang KPK itu kan sebenarnya sudah mengatur juga terkait tindakan penyelidikan yang merupakan kewenangan KPK, di dalam undang-undang juga diamanatkan bahwa penyelidikan itu kemudian menemukan setidaknya dua alat bukti,” ujarnya.

Menurut dia, dua alat bukti tersebut ditemukan sejak tahap penyelidikan dan menjadi dasar peningkatan perkara ke penyidikan.

“Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan, kita sudah menemukan dua alat bukti itu jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, alat buktinya kita temukan di penyelidikan,” terangnya.
Ia juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan memposisikan KPK seperti aparat penegak hukum lainnya, padahal KPK memiliki kekhususan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Diadukan Faizal Assegaf ke Polisi, Ini Reaksi Jubir KPK Budi Prasetyo

Nasional
7 jam lalu

Selain ke Polisi, Faizal Assegaf bakal Adukan Jubir KPK ke Dewas

Nasional
9 jam lalu

Laporkan Jubir KPK ke Polisi, Faizal Assegaf Ngaku Dipelintir Terlibat Kasus Korupsi

Nasional
10 jam lalu

KPK Kembali Periksa 5 Bos Biro Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal