Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diadukan Faizal Assegaf ke Polisi, Ini Reaksi Jubir KPK Budi Prasetyo
Advertisement . Scroll to see content

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Selasa, 14 April 2026 - 14:10:00 WIB
Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati
KPK menghormati putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk melaksanakan putusan praper (praperadilan) itu kan nanti ada diamanatkan untuk pengembalian beberapa bukti dan lain sebagainya, nanti akan kita koordinasikan dengan teman-teman penyidik,” ucapnya.

Meski begitu, KPK menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan selama ini telah mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 44 yang mengatur kekhususan pada tahap penyelidikan. Natalia menjelaskan, dalam mekanisme KPK, penyelidikan tidak hanya untuk menemukan peristiwa pidana, tetapi juga harus menemukan minimal dua alat bukti.

“Di Pasal 44 undang-undang KPK itu kan sebenarnya sudah mengatur juga terkait tindakan penyelidikan yang merupakan kewenangan KPK, di dalam undang-undang juga diamanatkan bahwa penyelidikan itu kemudian menemukan setidaknya dua alat bukti,” ujarnya.

Menurut dia, dua alat bukti tersebut ditemukan sejak tahap penyelidikan dan menjadi dasar peningkatan perkara ke penyidikan.

“Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan, kita sudah menemukan dua alat bukti itu jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, alat buktinya kita temukan di penyelidikan,” terangnya.
Ia juga menilai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan memposisikan KPK seperti aparat penegak hukum lainnya, padahal KPK memiliki kekhususan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut