Penyidik mengungkap, dia memiliki beberapa alamat tinggal strategis untuk mempermudah pergerakan barang dan uang dari jaringan kriminalnya.
Ko Erwin juga merupakan residivis. Dia sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.
Penangkapan Ko Erwin merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ko Erwin disebut menyuplai sabu dan memberikan uang suap senilai Rp2,8 miliar kepada Didik agar bisnis sabunya berjalan mulus.
Ko Erwin ditangkap di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30, saat mencoba melarikan diri ke Malaysia. Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelariannya, masing-masing berinisial A alias Y di Riau dan R alias K di Tanjung Balai.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan Ko Erwin, di antaranya uang tunai sebesar Rp4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, jam tangan merek TAG Heuer, serta satu ponsel.