"Tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin Bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat," ucap Eko.
Ko Erwin lalu diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal yang mengangkut Ko Erwin telah berangkat.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui Erwin Bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia," kata Eko.
Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap Ko Erwin sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia. Saat diamankan, bandar narkoba itu tidak melakukan perlawanan.
Dalam foto yang diterima, Erwin ditangkap dengan mengenakan kaos abu-abu. Dia memakai kursi roda dan tangannya diborgol. Ko Erwin langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.
Saat ini, Ko Erwin telah berstatus tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan pihak-pihak yang membantu pelarian Ko Erwin. Polisi juga menggali jaringan Ko Erwin untuk menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.