Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap saat Mau Kabur, Nyaris Masuk Wilayah Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Bandar Narkoba Ko Erwin usai Ditangkap Bareskrim, Pakai Kursi Roda 

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:10:00 WIB
Penampakan Bandar Narkoba Ko Erwin usai Ditangkap Bareskrim, Pakai Kursi Roda 
Penampakan Ko Erwin, bandar yang menyetor uang dan narkoba ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro setelah ditangkap Bareskrim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkotika Ko Erwin yang diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (26/2/2026). Erwin ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

Dalam foto yang diterima, Erwin ditangkap dengan menengakan kaos abu-abu. Dia memakai kursi roda dan tangannya diborgok.

"Barang bukti, uang tunai Rp4.800.000, uang tunai 20.000 ringgit, 1 unit jam tangan merek TAG Heuer dan 1 unit HP Samsung," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Eko menjelaskan, penangkapan Ko Erwin bermula kala Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian sang buronan.

"Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin Bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan," ucap Eko.

Selanjutnya, kata Eko, polisi mengejar dan mengamankan Genda saat perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Erwin. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut