JAKARTA, iNews.id - Bandar narkotika Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berhasil ditangkap pada Kamis (26/2/2026). Ia diamankan sesaat sebelum memasuki wilayah Malaysia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso pihaknya telah mengetahui rencana Ko Erwin dari sosok bernama Akhsan Al Fadhli alias Genda. Diketahui, Ko Erwin akan kabur melalui jalur ilegal.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Polisi lantas melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Ia berkata, Kumis dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan 'The Docter' untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.
"Rusdianto mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan," ucap Eko.