"Tentu saja korban yang mengalami sedemikian penganiayaan secara tidak manusiawi itu tentu kita dorong agar proses penegakan hukum itu berjalan dengan akuntabel dan transparan," ujar dia.
Anis meminta pemerintah menjamin hak-hak korban juga terpenuhi.
"Mungkin juga pemulihan hingga jangka panjang, pemulihan yang komprehensif begitu," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap Taufik Hidayat pelaku penyekapan YTR (29) selama 3 tahun di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini baru terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Pihak keluarga mengungkapkan, YTR telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya selama 3 tahun terakhir. Selama rentang waktu tersebut, keluarga kehilangan jejak hingga akhirnya muncul informasi mengejutkan mengenai kondisi kesehatan korban yang memburuk.