Taufik Hidayat Penyekap Sadis Perempuan di Bandung Ditangkap, Anggota DPR: Layak Dikebiri
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR, Abdullah mengutuk keras tindakan Taufik Hidayat yang menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Dia meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada pelaku.
"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dia menilai hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan. Apalagi, kata dia, rekam jejak pelaku memiliki pola kekerasan berulang.
Sebelum diringkus polisi atas sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, mantan istri pelaku ternyata juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal Taufik.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," katanya.
Abdullah mendesak polisi untuk segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian