Sidang Kode Etik Dewas KPK Dihentikan, Ini Respons Lili Pintauli

Arie Dwi Satrio
Sidang Etik Dewas KPK terkait Lili Pintauli Siregar (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Sidang dihentikan setelah laporan dugaan gratifikasi Lili dianggap gugur. 

Laporan tersebut dianggap gugur karena Lili Pintauli telah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Lili Pintauli hadir langsung dalam sidang putusan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina yang digelar Dewas KPK, siang ini. 

Lili menerima putusan tersebut. Lili berterima kasih atas hasil putusan Dewas KPK.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili di kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

57 tahun lalu

Selain Silmy Karim, KPK Juga Tahan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal