Lili Pintauli Mundur, Dewas : Sidang Etik Gugur karena Bukan Insan KPK Lagi

Tim iNews
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyatakan sidang kode etik Lili Pintauli Siregar gugur (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara resmi mundur. Sidang kode etik di Dewas Pengawas KPK gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik kepada yang bersangkutan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).

Tumpak mengatakan Lili bukan lagi anggota KPK. Maka, Dewas tidak bisa memproses sidang etik tersebut.

"Yang bersangkuta bukan insan KPK lagi, kode etik hanya berlaku bagi insan KPK," ujarnya.

Sementara untuk dugaan pidana, Tumpak mengatakan hal itu bukan tupoksi Dewas. Dia menyatakan Dewas hanya mengatur kode etik dan dan kode perilaku,

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
18 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
20 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
2 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal