Sidang Kode Etik Dewas KPK Dihentikan, Ini Respons Lili Pintauli

Arie Dwi Satrio
Sidang Etik Dewas KPK terkait Lili Pintauli Siregar (Foto : Ist)

Untuk diketahui, penghentian sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli atas musyawarah dari seluruh anggota Dewas KPK. Dewas KPK bakal menyerahkan salinan putusan etik itu ke Lili. Salinan putusan juga bakal diserahkan ke pimpinan KPK.

"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris dewas, nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Surat pengunduran diri Lili sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Jokowi telah menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Dewas telah menerima surat Keppres tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati. 

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 jam lalu

Prabowo Minta Nanik S Deyang Tetap Awasi BGN meski Mundur dari Kepala

13 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

15 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

19 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal