Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028

Anggie Ariesta
Ilustrasi jalan tol akan kena PPN mulai 2028. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Dalam aturan itu terdapat poin pengenaan pajak atas jalan tol.

Dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).

Bimo merancang kerangka regulasi secara sistematis yang terbagi ke dalam tiga fokus utama. RPMK ini dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi beberapa instrumen pajak baru dan penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.

Selain PPN jalan tol yang ditargetkan pada 2028, regulasi ini mencakup implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

12 jam lalu

Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

1 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

2 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal