Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028

Anggie Ariesta
Ilustrasi jalan tol akan kena PPN mulai 2028. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Dalam aturan itu terdapat poin pengenaan pajak atas jalan tol.

Dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).

Bimo merancang kerangka regulasi secara sistematis yang terbagi ke dalam tiga fokus utama. RPMK ini dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi beberapa instrumen pajak baru dan penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.

Selain PPN jalan tol yang ditargetkan pada 2028, regulasi ini mencakup implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

98.231 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek usai Libur Panjang Iduladha

57 tahun lalu

Arus Libur Iduladha Tembus 334.745 Kendaraan, Tol Bali hingga Yogya Paling Ramai

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal