Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Anggie Ariesta
Layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini secara resmi dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id – Pengguna ChatGPT di Indonesia perlu bersiap merogoh kocek sedikit lebih dalam. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penunjukan ini masuk dalam pembaruan daftar pemungut PPN PMSE yang diumumkan DJP. Artinya, layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini secara resmi dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan status OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE sudah berlaku sejak awal November 2025. Namun hingga akhir bulan tersebut, belum ada setoran pajak yang tercatat dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan tersebut.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Di sisi lain, DJP juga mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai sudah tidak memenuhi syarat, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna di Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
20 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan OpenAI Jalin Kerja Sama dengan Departemen Perang AS

Internasional
20 hari lalu

Isi Lengkap Perjanjian Kerja Sama OpenAI dengan Departemen Perang Amerika Serikat

Internet
20 hari lalu

Geger! OpenAI Umumkan Kesepakatan dengan Departemen Perang AS

Nasional
3 bulan lalu

OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal