Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati
PATI, iNews.id — Media sosial dihebohkan dengan unggahan video seorang ibu pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kaget karena mendadak ditagih biaya yang diklaim sebagai "pajak PU" sebesar Rp840.000.
Dalam video yang beredar luas, pemilik warung bernama Maryati, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, memperlihatkan selembar kuitansi pembayaran. Perekam video menyebut Maryati merasa terbebani dan ketakutan karena jika tidak dibayar, bangunan warung sederhana tempatnya mengais rezeki diancam akan dibongkar.
Menanggapi narasi yang terlanjur viral di tengah masyarakat tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati langsung memberikan klarifikasi resmi.
Pihak DPUTR Pati menegaskan bahwa tagihan sebesar Rp840.000 tersebut bukanlah pajak usaha warung atau UMKM, melainkan biaya retribusi resmi atas izin pemanfaatan aset tanah/lahan milik Pemerintah Daerah.
Berdasarkan penelusuran DPUTR, warung lontong sayur milik Maryati berdiri di atas lahan lambiran sungai/saluran irigasi Cabean yang merupakan aset Pemkab Pati. Selama ini, bangunan warung beserta area parkirnya menempati lahan seluas 28 meter persegi.