Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028

Anggie Ariesta
Ilustrasi jalan tol akan kena PPN mulai 2028. (Foto: Freepik)

Fokus kedua adalah memperkuat tindakan penagihan dan pengawasan hukum. RPMK ini bertujuan mendukung pelaksanaan penagihan pajak serta penguatan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan melalui Tax Crime Whistleblowing System. 

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat terhimpun secara optimal melalui penegakan hukum yang lebih berkualitas.

Regulasi ketiga diarahkan pada penataan ekosistem perpajakan agar jumlah tax intermediaries (perantara pajak) yang terdaftar menjadi optimal. Selain itu, RPMK ini akan menyempurnakan aturan terkait pengawasan kepatuhan pihak lain atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), rincian data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Rangkaian aturan ini ditargetkan tuntas pada tahun 2026.

Penerbitan Renstra yang telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Melalui penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak transaksi digital dan pengenalan pajak karbon, pemerintah berupaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi digital dan komitmen terhadap lingkungan.

Dengan implementasi yang terukur hingga 2029, DJP optimistis dapat meningkatkan rasio pajak nasional sekaligus memperkuat struktur penerimaan negara dari berbagai sektor yang selama ini belum terjamah secara maksimal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

98.231 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek usai Libur Panjang Iduladha

57 tahun lalu

Arus Libur Iduladha Tembus 334.745 Kendaraan, Tol Bali hingga Yogya Paling Ramai

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal