Pemerintah Cabut Amazon Services sebagai Pemungut PPN Digital

Anggie Ariesta
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe dari daftar pemungut PPN digital. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai sudah tak memenuhi syarat, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna di Indonesia.

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Di sisi lain, DJP menunjuk OpenAI sebagai sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia.

Rosmauli menjelaskan status OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE sudah berlaku sejak awal November 2025. Namun hingga akhir bulan tersebut, belum ada setoran pajak yang tercatat dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan tersebut.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," katanya.

DJP mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Angka tersebut berasal dari berbagai lini sistem digital.

Ini mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, hingga Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

57 tahun lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal