JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris and Partners kembali menjalani persidangan dalam perkara melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.
Salah satu tim kuasa hukum, Belliandry menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan tersebut memperlihatkan inkonsistensi CMNP terkait keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Menurutnya, CMNP selama ini telah mengakui keberadaan NCD tersebut dalam laporan keuangan mereka sendiri.
"Jadi, kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan di laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri," kata Belliandry di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Selain soal NCD, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi double claim terkait restitusi pajak.
Belliandry mengungkap bahwa CMNP diduga telah mendapatkan restitusi pajak dari negara atas kerugian penghapusan NCD tersebut.
"Jadi, kalau sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim ya, dari pajak dari Negara sudah dapat, hari ini pun masih cari-cari lagi," ujarnya.