Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Felldy Aslya Utama
Tim kuasa hukum MNC Asia Holding menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat (foto: IMG)

"Jadi, seharusnya laporan keuangannya dipertanyakan, karena restitusinya sudah benar dan ada indikasi pidananya ke sana," katanya.

Terkait permohonan sita jaminan yang diajukan CMNP atas sebuah rumah di Beverly Hills, AS yang disebut-sebut milik Hary Tanoesoedibjo, kata Belliandry, tim kuasa hukum juga turut mengingatkan majelis hakim agar tetap berpedoman pada aturan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset yang dapat disita haruslah atas nama tergugat secara langsung.

"Kami hanya mengingatkan kembali ke majelis ada aturan seperti itu, dan agar Majelis berhati-hati dan juga teliti dalam menentukan menjatuhkan sita tersebut," ujarnya.

"Kedua, terhadap saham, kita pun ada beberapa referensi yang menyatakan bahwa hakim itu tidak boleh menetapkan sita atas saham," kata Belliandry.

Selanjutnya, Belliandry menyampaikan bahwa keterangan untuk merespons permohonan sita jaminan yang diajukan CMNP ini telah disampaikan MNC Asia Holding dan diterima oleh Majelis Hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

57 tahun lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

57 tahun lalu

Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD

57 tahun lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal