Saldi Isra Bingung Atas Putusan MK, Sekjen Perindo: Ekspresi Kemarahan Hakim Konstitusi

Agung Bakti Sarasa
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq menilai, ekspresi yang ditunjukkan Saldi Isra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk kemarahan seorang hakim konstitusi.

"Itu adalah ekspresi dari kemarahan atas sebuah proses ketidakjujuran dan ketidakadilan," ucap Ahmad saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Menurut Ahmad, ekspresi Saldi Isra juga menunjukan adanya penegak hukum yang terintimidasi oleh kepentingan kelompok tertentu.

"Sehingga itu membuat keputusan tidak lagi jernih, keputusan tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Ahmad pun berharap, hakim konstitusi bisa diisi oleh sosok-sosok seperti Saldi Isra.

"Agar masyarakat memahami proses keputusan yang akan diambil itu penuh dengan tekanan, tipu daya yang ini bisa merugikan masyarakat di masa depan," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
20 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
20 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
20 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal