Dia mengatakan, Silfester divonis 1,5 tahun atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) dan inkrah pada 2019 lalu. Vonis itu dijatuhkan atas tuntutan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sehingga, kata dia, masa kedaluwarsa perkara Silfester semestinya yakni 12 tahun.
Dia maksud layer kedua 3 tahun, berarti yang 3 tahun itu maksimum kedaluwarsa penuntutannya adalah 12 tahun," tutur dia.
Khozinuddin menjelaskan, Pasal 84 ayat (2) KUHP mengatur kedaluwarsa penuntutan ditambah satu per tiga. Dia mengatakan, kedaluwarsa penuntutan Pasal 311 KUHP ditambah satu per tiga totalnya yakni 16 tahun.
"Nanti kalau Silfester tahun 2035 ketemu di sini, baru dia menyesatkan," kata dia.