Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035

Rizky Agustian
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin. (Foto: iNews)

Dia mengatakan, Silfester divonis 1,5 tahun atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) dan inkrah pada 2019 lalu. Vonis itu dijatuhkan atas tuntutan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sehingga, kata dia, masa kedaluwarsa perkara Silfester semestinya yakni 12 tahun.

Dia maksud layer kedua 3 tahun, berarti yang 3 tahun itu maksimum kedaluwarsa penuntutannya adalah 12 tahun," tutur dia.

Khozinuddin menjelaskan, Pasal 84 ayat (2) KUHP mengatur kedaluwarsa penuntutan ditambah satu per tiga. Dia mengatakan, kedaluwarsa penuntutan Pasal 311 KUHP ditambah satu per tiga totalnya yakni 16 tahun.

"Nanti kalau Silfester tahun 2035 ketemu di sini, baru dia menyesatkan," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

57 tahun lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

57 tahun lalu

DE JURE Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina, Singgung Gagalnya Tugas Komisi Pengawasan

57 tahun lalu

Kejaksaan Dinilai Tak Serius Eksekusi Silfester Matutina, DE JURE: Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal