Sebelumnya, Zevrijn mengutip Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berbunyi, "tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga."
Menurut dia, Silfester dituntut 2 tahun penjara atas perkara tersebut. Sehingga, penuntutan Silfester sudah kedaluwarsa karena telah berlalu selama 3 tahun.
"Dalam kasus Silfester itu, penuntutan pidana itu 2 tahun, tambah dengan satu per tiga, berarti tidak sampai 3 tahun. Artinya sudah kedaluwarsa," ujar Zevrijn dalam Rakyat Bersuara.