Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035

Rizky Agustian
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin. (Foto: iNews)

Sebelumnya, Zevrijn mengutip Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berbunyi, "tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga."

Menurut dia, Silfester dituntut 2 tahun penjara atas perkara tersebut. Sehingga, penuntutan Silfester sudah kedaluwarsa karena telah berlalu selama 3 tahun.

"Dalam kasus Silfester itu, penuntutan pidana itu 2 tahun, tambah dengan satu per tiga, berarti tidak sampai 3 tahun. Artinya sudah kedaluwarsa," ujar Zevrijn dalam Rakyat Bersuara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

57 tahun lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

57 tahun lalu

DE JURE Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina, Singgung Gagalnya Tugas Komisi Pengawasan

57 tahun lalu

Kejaksaan Dinilai Tak Serius Eksekusi Silfester Matutina, DE JURE: Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal