Selain itu, kata dia, meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, tidak secara otomatis proses yang dilakukan di kepolisian akan langsung terhubung dengan proses di kejaksaan. Pasalnya, bisa saja kejaksaan melakukan P26 atau penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
"Jangan ada anggapan dengan P21 itu kan lengkap itu otomatis proses lanjutan Jaksa akan nyambung begitu saja dengan apa yang dilakukan penyidik karena ada juga yang namanya P26. P26 adalah SKPP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," ucapnya.
"Berarti ada kompetensi masing-masing, kepolisian punya kompetensi, penilaian tentang peristiwa pidananya atau mungkin orang yang melakukannya, tapi juga kejaksaan punya kompetensi sendiri sehingga bisa saja yang dikatakan pidana dalam proses penyidikan, tapi waktu proses kejaksaan tidak pidana," kata Rizal.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penahanan Roy Suryo. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Saya tidak bertanya kepada beliau, saya hanya sampaikan surat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saya uraikan satu per satu," kata Ade dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru Berkas Lengkap, Ijazah Diuji' yang tayang di iNews.