JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempertanyakan kapasitas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan. Ade sebelumnya mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo terkait perkara tersebut.
Menurut Roy, Ade tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menyampaikan tuntutan tersebut. Sebab, kata dia, Ade bukan pelapor maupun kuasa hukum resmi Jokowi dalam perkara yang sedang berjalan.
"Dia (Ade) legal standing-nya apa? Orang ini enggak punya legal standing sama sekali," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!' yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).
Roy menegaskan pelapor dalam perkara tersebut adalah Jokowi. Karena itu, menurut dia, pihak yang berwenang mewakili kepentingan hukum Jokowi adalah kuasa hukum yang memiliki surat kuasa khusus.
"Pelapor siapa? Jokowi? Ada surat kuasa khusus atas nama Pak Jokowi? Yang punya surat kuasa khusus itu Prof Firman. Orang ini (Ade) enggak ada," ujarnya.