Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!

Rizky Agustian
Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempertanyakan kapasitas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan. Ade sebelumnya mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo terkait perkara tersebut.

Menurut Roy, Ade tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menyampaikan tuntutan tersebut. Sebab, kata dia, Ade bukan pelapor maupun kuasa hukum resmi Jokowi dalam perkara yang sedang berjalan.

"Dia (Ade) legal standing-nya apa? Orang ini enggak punya legal standing sama sekali," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!' yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).

Roy menegaskan pelapor dalam perkara tersebut adalah Jokowi. Karena itu, menurut dia, pihak yang berwenang mewakili kepentingan hukum Jokowi adalah kuasa hukum yang memiliki surat kuasa khusus.

"Pelapor siapa? Jokowi? Ada surat kuasa khusus atas nama Pak Jokowi? Yang punya surat kuasa khusus itu Prof Firman. Orang ini (Ade) enggak ada," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Desak Roy Suryo cs Ditahan, bakal Surati Prabowo hingga Gibran

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Klaim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Gugur, Sebut Tak Layak Disidangkan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Lengkap, Roy Suryo Cs segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal