Menurut dia, Roy Suryo memenuhi alasan objektif dan subjektif untuk ditahan. Salah satu pertimbangannya adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang.
"Saya sampaikan kepada Pak Dir (Kombes Iman Imanuddin), ini kan sudah sangat jelas dalam aturannya, ini layak dilakukan penahanan," ujarnya.
Ade menyinggung kasus sebelumnya yang pernah melibatkan Roy Suryo terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi. Menurut dia, terdapat kemiripan dengan kasus ijazah Jokowi yang saat ini tengah diproses.
"Orang yang sama, melakukan tindak pidana berulang dalam artian begini, bahwa dia melakukan hal yang serupa dengan orang yang sama terus tindak pidana serupa. Korban (kasus stupa Candi Borobudur) Pak Jokowi, kedua Pak Jokowi lagi. Jadi itu namanya tindak pidana sejenis," katanya.
Dia berpendapat dugaan tindak pidana yang berulang menjadi salah satu alasan penting bagi penyidik untuk menahan Roy Suryo.