Respons Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara MA: Zalim

Nur Khabibi
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dituntunt 13 tahun dan 8 bulan penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya zalim. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Hal itu disampaikan Hasbi Hasan saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

"Zalim," kata Hasbi, Kamis (14/3/2024). 

Sebagaimana diketahui, dalam perkara yang dimaksud Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan. 

Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu tinggi. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya.

"Biar kuasa hukum saya, satu kata, zalim," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal