Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Tuntutan terkait Pengurusan Perkara Hari Ini

Nur Khabibi
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan jalani sidang tuntutan terkait pengurusan perkara hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (14/3/2024). Tuntutan tersebut akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pengurusan perkara di MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Kamis 14 Maret 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang tuntutan pidana penuntut umum," bunyi informasi pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dilihat Kamis (14/3/2024). 

Sebagaimana diberitakan, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022, sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut vonis bebas Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal