Refly menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut. Dia mengungkit batas waktu pelimpahan berkas perkara yang menurutnya telah melampaui ketentuan, sehingga proses hukumnya dinilai bermasalah.
“Kalau kita hitung misalnya dari mulai pelimpahan tanggal 13 Januari sampai dikembalikan lagi pada tanggal 26 Januari sesungguhnya jatuh temponya tanggal 8-9 Februari saja. Nah Anda bayangkan sekarang tanggal berapa? 26 Mei. Ini lewatnya sudah 100 harian lebih,” kata Refly.
Selain itu, Refly juga menyinggung adanya beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara yang sama, yakni tertanggal 14 Juni, 15 Januari, dan 30 Maret 2026. Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penanganan administrasi perkara.
“Tetapi justru kita di sana membaca ada tiga sprindik ternyata sprindik 14 Juni, sprindik 15 Januari, dan sprindik 30 Maret,” ujarnya.
Refly kemudian menyinggung soal pembuktian polemik ijazah Jokowi. Dia menyebut jika perkara tersebut benar-benar diuji secara terbuka, maka justru Jokowi yang menurutnya berada dalam posisi tertekan.
“Saya yakin enggak berani. Padahal kalau kita bicara balik lagi prinsip transparansi, good governance, clean government, semakin Anda belok-belok maka semakin terlihat bahwa tidak ada yang benar,” ujar Refly.