Dalam putusannya, majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan.
Majelis KIP menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon," ujarnya.
Diketahui, TWK merupakan tes yang dilakukan terhadap para pegawai KPK untuk beralih status menjadi ASN usai revisi UU KPK berlaku.
Terdapat 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan harus diberhentikan. Mereka di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, hingga Harun Al Rasyid, pegawai KPK yang dijuluki Raja OTT.