Lapor ke KPK sebelum 30 Hari, Menag Tak Kena Ancaman Pidana gegara Naik Jet Pribadi

Nur Khabibi
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi. Sebab, Nasaruddin telah melapor ke KPK sebelum waktu 30 hari sejak fasilitas itu diterima.

"Beliau (Nasaruddin) menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya (ancaman pidana gratifikasi) tidak berlaku," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Arif menjelaskan, Nasaruddin memiliki waktu 20 hari kerja untuk melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut. 

"Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya," ujarnya. 

Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). Kedatangannya ini guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat ia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan. 

"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin di lokasi. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
7 jam lalu

Menag Nasaruddin Umar Sambangi KPK, Klarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi

Nasional
9 jam lalu

KPK Proses Laporan Menag soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Nasional
10 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan Menag Naik Jet Pribadi saat Terbang ke Sulsel

Nasional
11 jam lalu

Menag Datangi KPK, Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal