Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Yuwantoro Winduajie
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Eman Sulaeman menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan pada persidangan Senin (20/4/2026).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Eman membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Eman mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.

“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.

Dia juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Nasional
18 hari lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Nasional
26 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
26 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal