JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka pemberi suap hakim Pengadilan Negeri Depok (Hakim). Kedua tersangka yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya segera disidang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (16/4/2026).
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," kata Budi dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, penahanan kedua tersangka pun dipindahkan. Trisnaldi ditahan di Rutan Kebon waru, sedangkan Berliana di Rutan Wanita Bandung demi memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti.
"Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujarnya.