Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Yuwantoro Winduajie
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. (Foto: Nur Khabibi)

“Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di PN Depok.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Diketahui, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, usai terjaring operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Asep mengungkapkan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Nasional
18 hari lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Nasional
26 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
26 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal