"Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses endingnya, proses itu kami akan update kembali," tandas dia.
Sebelumnya, Tim Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.
Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
Menurut Refly, kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Dia menyebut kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025.