JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Polisi mempertanyakan alasan permintaan penghentian penyidikan tersebut.
"Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik, apa alasan untuk dihentikan?" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Budi meminta Roy cs membaca kembali aturan hukum terkait penghentian perkara. Dia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh dua eks tersangka yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.
"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan," ujar dia.
Budi menyampaikan perkara tersebut akan memasuki pelimpahan tahap II atau P-21. Dia menyebut perkembangan penanganan perkara segera disampaikan.