Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat

Jumat, 08 Mei 2026 - 19:53:00 WIB
Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat
Koordinator Tim Troya, Refly Harun status tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa seharusnya sudah tak berlaku. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.

Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.

“Secara formil kawan-kawan sudah paham bahwa pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengaku tanggal 17 April yang lalu dan kemudian tanggal 21 April kita tidak tahu, belum tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI, itu sudah melampaui batas waktu 14 hari sebagaimana diatur baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

“Karena baik KUHAP lama maupun KUHAP baru mengatakan harus 14 hari. Ini tidak lagi 14 hari tapi 85 hari. Jadi lebih 70 hari,” lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut