Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor, Periksa Kertas hingga Embos

Riyan Rizki Roshali
Salinan ijazah Jokowi. (Foto: iNews.id)

Proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. 

Selanjutnya, Rismon menggelar pertemuan dengan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi juga menerima permintaan maaf Rismon. 

Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Penghentian perkara Rismon pun tidak memengaruhi proses penyidikan tersangka lain. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
7 jam lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Nasional
23 jam lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Pamerkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Sudah Resmi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal