Iman mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar. Menurutnya, masyarakat jangan selalu terpapar dengan narasi-narasi yang menyesatkan.
"Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," kata Iman.
Iman menegaskan, semua proses telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Termasuk ada hak tersangka menempuh jalur praperadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).