Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

Puteranegara Batubara
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (foto: iNews)

Iman mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar. Menurutnya, masyarakat jangan selalu terpapar dengan narasi-narasi yang menyesatkan.

"Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," kata Iman. 

Iman menegaskan, semua proses telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Termasuk ada hak tersangka menempuh jalur praperadilan. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). 

Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Miris Ini Contoh yang Tidak Baik

57 tahun lalu

Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Ade Darmawan Sebut Jokowi Kecewa Roy Suryo-Tifa Batal Ditahan: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal