Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Miris Ini Contoh yang Tidak Baik
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

Senin, 22 Juni 2026 - 14:40:00 WIB
Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menyinggung ada mantan pejabat dan pihak lainnya yang diduga menghambat atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP. Dia membantah ada intervensi dalam kasus ini, tetapi dia mengungkapkan ada pihak yang coba menghalang-halangi.

"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya, upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," kata Iman, Senin (22/6/2026). 

Meski ada upaya tersebut, kepolisian khususnya jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional dan independen sebagaimana tertuang dalam KUHAP.

"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa memjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ujar Iman. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut