Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali
Status tersangka terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dinyatakan gugur dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi usai penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Status tersangka terhadap ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dinyatakan gugur dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini setelah restorative justice (RJ) Rismon dikabulkan.

“Secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Budi menambahkan, Rismon Sianipar telah melalui proses mekanisme restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.

“Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice. Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Rismon Dapat SP3, Roy Suryo Singgung Surat Kematian Palsu: Tuhannya Aja Ditipu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal