Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali
Status tersangka terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dinyatakan gugur dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi usai penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers.

Iman menerangkan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta. 

Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon. 

Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya. 

"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujar dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Rismon Dapat SP3, Roy Suryo Singgung Surat Kematian Palsu: Tuhannya Aja Ditipu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal