Pola Kebijakan Pemeriksaan Saksi, Pimpinan KPK Tetap Dalam Koridor Hukum

Rizki Maulana
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone/dok).

Dia melanjutkan, dilihat dari sisi kompetensi, tidak mungkin pimpinan KPK (yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan) berposisi sebagai penyidik, karena apabila sebagai penyidik, maka pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan (Pasal 45A revisi) sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris.

Dengan demikian, kata dia, pimpinan KPK, walau tidak tercantum eksplisit, tetap sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum yang harus diartikan secara Hukum Administrasi Negara bahwa secara ex officio, status pimpinan KPK tetap sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Karenanya, kebijakan penindakan hukum termasuk kebijakan prosesual pemeriksaan saksi menjadi domain pimpinan KPK," ucapnya.

Menurut Indriyanto, dengan pemahaman tersebut, kewenangan pimpinan tetap yang menentukan dapat tidaknya laporan masyarakat berstatus sebagai penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Artinya, kata Indriyanto, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Inilah makna facet Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara dalam menjawab polemik tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal